Perubahan Status Harta Benda Wakaf dalam Hukum di Indonesia

Perubahan status harta benda wakaf dalam hukum di Indonesia

Ketika mendengar kata wakaf dalam benak pikiran Saya yaitu hamparan tanah atau lahan yang diserahkan oleh pemiliknya untuk kepentingan kemanusiaan seperti untuk lahan pembangunan mesjid, sekolah atau pemakaman.

Bisa jadi pemikiran Saya masih pendek, belum begitu paham akan pengertian dan peruntukan wakaf itu seperti apa. Oleh sebab itu ketika Saya mendapat kesempatan untuk menghadiri “Meeting Forum Mutasi dan Perubahan Status Tukar-menukar Harta Benda Wakaf di Tangerang” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementrian Agama Republik Indonesia, Saya menyetujui untuk hadir.

Perubahan status harta benda wakaf dalam hukum di Indonesia

Acara yang diselenggarakan dari tanggal 2-4 Juli 2019 bertempat di Hotel Grantage, Sky and Lounge, BSD, Tangerang ini juga mengundang stakeholder dari instansi terkait seperti Kementrian Agama Provinsi dan Kab/Kota, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab/Kota, PemDa Kab/Kota, MUI Kab/Kota, PPK Jalan Tol, Kepala Desa, Nazhir, juga Komunitas Blogger dan Instagram agar dapat ikut mensosialisasikan ke masyarakat.

Perubahan status harta benda wakaf dalam hukum di Indonesia
Ki-ka : ibu Hj. Wida Sukmawati, bapak H.M Fuad Nasar, M.Sc, bapak Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag, dan pejabat Eselon III tingkat pusat dan daerah.

Acara yang berlangsung selama 3 hari itu menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, seperti :

  • Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Bapak Prof.Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag
  • Direktur Pemberdayaan Wakaf, Bapak H.M. Fuad Nasar, M.Sc
  • Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Bapak Drs. H. Tarmizi, MA
  • Tim Asistensi Bidang Infrastruktur Setwapres, Bapak Dr. H. Yusuf Susilo, S.H., M.Hum
  • Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf, Ibu Hj. Wida Sukmawati

Apakah Wakaf itu?

Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, Wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa’ah).

Perubahan status harta benda wakaf dalam hukum di Indonesia
Pak Rama, ketua panitia Meeting Forum

Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan  dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Seperti yang tersebut dalam Pasal 5 UU No. 41 tahun 2004. Jadi intinya tanah dan harta benda wakaf adalah milik umat untuk kepentingan umat.

Baca juga : Berkah Zakat dalam Program Pemberdayaan Petani

Dari sejak zaman dahulu, banyak umat Islam yang menyerahkan tanah dan harta bendanya untuk kepentingan wakaf. Namun sayangnya banyak yang belum tertib dalam pelaksanaannya, sehingga terdapat kasus harta benda wakaf tidak terpelihara dengan baik, terlantar atau beralih ke pihak lain dengan cara melawan hukum.

Ada banyak faktor mengapa hal itu bisa terjadi, bisa karena kelalaian nazhir dalam mengelola tanah wakaf, bisa juga karena sikap pihak terkait dan masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan umat sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.

Perubahan status harta benda wakaf dalam hukum di Indonesia
Bapak Prof. Dr. H.Muhammadiyah Amin, M.Ag, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.

Melihat kondisi seperti ini pemerintah dalam hal ini Ditjen Bimas Islam Kemenag RI berusaha unuk mengatur persoalan wakaf ini agar terlindungi oleh hukum di Indonesia.

Status harta benda wakaf dalam hukum di Indonesia

Dalam menjalankan perwakafan, pemerintah telah mengeluarkan dasar hukum perwakafan hak atas tanah, yaitu:

  • UU No.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
  • UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf
  • PP N0.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
  • PP No.40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah
  • PP No.42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf
  • PP No.25 tahun 2018 tentang perubahan atas PP N0.42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf
  • Peraturan Mentri Negara Agraria/Kepala BPN No.3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
  • Peraturan Mentri Negara Agraria/Kepala BPN No.9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan
  • Peraturan Kepala BPN RI No.1 tahun 2012 jo No.3 tahun 2012 tentang pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah tertentu
  • Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang No.2 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf

Dari sejumalah peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah ini menunjukkan bahwa harta benda wakaf memang sudah seharusnya dilindungi untuk kepentingan umat. Apabila ada perubahan status kepemilikanpun tetap ada hukum yang mengaturnya.

Pada prinsipnya harta benda yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Perubahan status harta benda wakaf dalam hukum di Indonesia

Namun kenyataannya banyak kejadian tanah wakaf yang diminta kembali oleh ahli waris karena ketidaktahuan ahli waris sebelumnya. Hal inilah yang dikatakan oleh Bapak Dr. Yusuf Susilo yang masih harus ditertibkan agar harta benda wakaf kembali pada peruntukannya.

Perubahan status tanah wakaf dalam perspektif hukum positif Indonesia

Berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Presiden RI No.71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menyebutkan bahwa pelaksanaan ganti kerugian terhadap tanah wakaf dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang wakaf.

Memang harta benda yang sudah diwakafkan tidak bisa dijual seperti yang telah Saya sebutkan sebelumnya, namun apabila diperlukan untuk kepentingan keagamaan yang mendesak harta benda wakaf bisa ditukar. Prosedur tukar-menukar inipun ada aturannya, yaitu sesuai dengan ketentuan:

  • Pasal 41 Ayat (2) UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf, yang pada dasarnya bahwa harta benda wakaf dilarang untuk ditukar kecuali setelah memperolah ijin tertulis dari mentri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI);
  • Pasal 49 Ayat (1) PP No.25 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PP No.42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf pada dasarnya bahwa perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Mentri berdasarkan persetujuan BWI.

Seperti yang disampaikan oleh Bapak H.M. Fuad Nasar selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bahwa tukar menukar harta benda wakaf tersebut harus melalui prosedur. Disinilah perlunya sosialisasi yang intensif guna terciptanya pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap status harta benda wakaf sebagai sarana pengawasan yang efektif.

Semoga dengan adanya peraturan dan UU tentang harta benda wakaf ini akan menjadi pondasi hukum yang kuat tentang kepemilikan harta benda wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.

Perubahan status harta benda wakaf dalam hukum di Indonesia
Peserta Meeting Forum Mutasi dan Perubahan Status Tukar Menukar Harta Benda Wakaf di Tangerang.

 

 

 

 

 

One Reply to “Perubahan Status Harta Benda Wakaf dalam Hukum di Indonesia”

  1. […] Baca juga: Perubahan Status Harta Benda Wakaf dalam Hukum di Indonesia […]

Leave a Reply