Siapa yang kalau membeli suatu produk suka cek harga? Pengennya dapat produk yang harganya lagi promo, jadi bisa lebih hemat berbelanja. Tapi ada lagi yang harus diperhatikan selain harga lho. Begitu juga jika kita hendak memilih dan membeli produk dari penjualan langsung.
Hal ini juga yang dibahas di APLI talkshow hari kedua pada Kamis (16/12) lalu. Masih bertempat di City Plaza Building, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, APLI talkshow hari kedua ini mengambil tema Kebijakan Produk Penjualan Langsung terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Baca juga: APLI talkshow day 2
Pentingnya produk halal dan bersertifikasi syariah
Menghadirkan narasumber dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) yaitu bapak Dr. Moch. Bukhori Muslim, LC., MA sebagai Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI dan ibu Andam Dewi, Wakil Ketua Umum APLI sekaligus CEO Herbalife Indonesia di APLI talkshow hari kedua.
Dalam paparannya pak Buchori yang akrab dipanggil kyai ini mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan market plan ekonomi syariah, termasuk untuk produk-produk di penjualan langsung (MLM). Dengan standar MLM syariah ini, pemerintah mengharapkan produk yang dihasilkan dan dijual di masyarakat itu terjamin kehalalannya. Bahkan dari segi bisnisnyapun membawa kebaikan karena jauh dari hal-hal yang negatif yang dapat menzholimi.
Terkait kehalalan tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan Undang-Undangnya yaitu Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Terkait produk halal, tidak hanya berlaku untuk umat muslim saja tapi juga untuk semua kalangan. Karena dengan jaminan kehalalan ini memberi kenyamanan pada masyarakat. APLI sudah lama bekerjasama dengan dewan syariah terkait halal produk dan sertifikasi syariah dalam direct selling Indonesia.
Ingat KLIK sebelum memilih dan membeli produk
Terkait produk, ibu Andam menjelaskan bahwa produk direct selling yang berada dalam keanggotaan APLI telah memenuhi kriteria sesuai dengan PP No.29 tahun 2021 tentang Penjualan Langsung. Produk yang ada dalam penjualan langsung seperti obat herbal, suplemen kesehatan, makanan, dan kosmetik harus terdaftar dalam BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).
Pihak BPOM memiliki kriteria dan syarat tertentu dalam meloloskan suatu produk, yang secara garis besarnya harus lolos dari segi keamanan, efektifitas, mutu dan label yang tertera dalam kemasan. Apresiasi juga diberikan pihak APLI sebagai wadah bagi pelaku penjualan langsung kepada BPOM yang mendukung percepatan ijin BPOM bagi produk-produk penjualan langsung.

Sebagai masyarakat yang pintar, kita juga harus memperhatikan hal berikut sebelum memilih dan membeli produk, yaitu:
1.Kemasan
Kita harus memastikan kemasan produk yang hendak kita beli berada dalam kondisi yang baik, tidak rusak. Kemasan yang berupa kaleng, pastikan tidak penyok, menggelembung atau rusak tutupnya bahkan terbuka. Karena kondisi tersebut dapat mempengaruhi isi produk didalmnya.
2.Label
Baca informasi terkait produk dengan teliti yang ada dalam kemasan. Terkait produk makanan, minimal ada 6 yang dicantumkan yaitu nomor izin edar, komposisi, nama produk, jenis, kode produksi dan tanggal kedaluwarsa. Pastikan selalu baca label makanan yang akan dibeli.
3.Ijin Edar
PAstikan produk tersebut memiliki ijin edar dari BPOM. Selain terdapat nomor registrasi dari BPOM, juga memberikan pengamanan bahan pangan dengan tanda khusus untuk produk non halal.
4.Kadaluarsa
Penting nih memastikan kadaluarsa dari suatu produk. Jangan karena tergiur harga yang murah maka kita lalai dalam mengecek kadaluarsanya. Untuk bahan makanan, sangat berisiko sekali bila terdapat kadaluarsa yang melewati batasnya. Selain kualitas makanan sudah berkurang atau bahkan hilang, bisa jadi bahan pangan mengalami perubahan komposisi kimia tertentu yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.
Yuk bijak dan cerdas sebagai konsumen.
